Komplek Harmoni Antapani, Kav. 29

Setelah De Minimis Benefit, Asas Kepantasan Masuk Dalam Pertimbangan PMK Pajak Natura

Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso dalam acara Regular Tax Discussion yang diadakan oleh IAI, Rabu (15/2/2023) mengungkapkan bahwa de minimis benefit akan menjadi unsur pertimbangan dalam perumusan PMK mengenai natura dan kenikmatan. Seminggu setelahnya, pemberitaan ramai menangkap pernyataan dari Dirjen Pajak Suryo Utomo yang mengatakan:

“Sampai saat ini terus kami susun untuk memastikan bahwa natura itu betul-betul sesuai dengan asas kepantasan yang akan kami kenakan sebagai objek pajak dan bukan objek pajak. Mohon ditunggu.” Jelasnya dikutip dari DDTCNews (27/2/2023).

Sebagai informasi, asas kepantasan didefinisikan dari akar kata pantas yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ‘sesuai’ atau ‘sepadan’. Penggunaan kata pantas dan turunan informalnya menjadi ‘kepantasan’ dan merujuk pada penilaian seseorang terhadap kondisi atau situasi tertentu, yang dibuat berdasarkan ‘rasa’.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published.