Komplek Harmoni Antapani, Kav. 29

Jasa Transfer Pricing

Bukan rahasia umum untuk meminimalisasikan pajak, perusahaan sering melakukan transfer pricing guna memaksimalkan keuntungan. Bagi kalangan pebisnis, pajak tetap saja dipandang sebagai beban yang mengurangi kecil keuntungan. Atas dasar itu wajar jika mereka merekayasa suatu transaksi untuk meminimalisasi beban pajak dengan transfer pricing. Transfer pricing, terutama international transfer pricing, dapat menimbulkan permasalahan apabila digunakan untuk kepentingan penghindaran pajak. Dengan international transfer pricing, perusahaan-perusahaan yang berada pada negara yang berbeda dapat mengatur harga transfer sedemikian rupa sehingga perusahaan di negara yang tarif pajaknya rendah mendapatkan keuntungan yang setinggi-tingginya, sedangkan perusahaan di negara yang tarif pajaknya lebih tinggi mendapatkan keuntungan yang serendah-rendahnya.

Jasa transfer pricing yang ditawarkan mencakup penyusunan Dokumentasi Transfer Pricing atau TP Doc yang terdiri dari Dokumen Induk dan Dokumen Lokal serta strategi penyusunan TP Doc guna mencegah kerugian dari transaksi pihak terkait serta scenario dalam transfer pricing.

Share This :