Komplek Harmoni Antapani, Kav. 29

Jasa Litigasi Pajak

  • Litigasi Gugatan dan Banding Pajak
    Kami membantu klien dalam pengajuan Gugatan dan Banding Pajak, mencakup didalamnya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, menyiapkan bukti serta dokumen pendukung hingga beracara di Pengadilan Pajak.

  • Litigasi Peninjuan Kembali
    Dalam hal klien sebagai Wajib Pajak tidak setuju dengan putusan banding Pengadilan Pajak, klien dapat mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Kami akan membantu klien dalam menyiapkan surat permohonan peninjauan kembali, menyiapkan bukti pendukung yang diperlukan dalam proses peninjauan kembali, serta menyiapkan penjelasan tambahan.
Share This :