Komplek Harmoni Antapani, Kav. 29

Jasa Kepatuhan Pajak

Secara umum, kami menyediakan beberapa jasa perpajakan sebagai berikut:

  • Kepatuhan mengenai PPN:
    Jasa kami meliputi reviu dan penyusunan Faktur Pajak, saran mengenai manajemen pelaporan pajak masukan dan pajak keluaran, pembuatan e-Billing hingga pelaporan SPT Masa PPN, serta perencanaan pajak terkait PPN.

  • Kepatuhan mengenai Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) (Pegawai – PPh Pasal 21):
    Baik perusahaan besar maupun kecil, seringkali kesulitan dalam mengelola Pajak Penghasilan Pasal 21. Bahkan, kesalahan kecil dapat menghambat proses kerja secara keseluruhan dan menambah biaya operasional perusahaan. Oleh karena itu, kami menyediakan jasa kepatuhan PPh Pasal 21 mulai dari perhitungan kertas kerja hingga pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Kami berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data perusahaan dan memberikan perhitungan akurat.

  • Kepatuhan mengenai Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) (Non-Pegawai – PPh
    Pasal 22, 23, dan 4 ayat (2)):

    Perbedaan karakter penghasilan dan persyaratan administratif dalam pemotongan/pemungutan PPh merupakan hal yang rawan dalam terjadinya sengketa pajak. Untuk itu, kami akan membantu Anda untuk memenuhi kepatuhan dalam pemotongan/pemungutan PPh mulai dari perhitungan pajak terutang hingga pelaporan SPT Masa PPh Potput.

  • Kepatuhan dan Advis Mengenai PPh Badan:
    Kami dapat membantu Anda dalam melakukan penghitungan dan pengujian kepatuhan PPh Badan, mulai dari penyusuna kertas kerja rekonsiliasi fiskal, perhitungan pajak terutang hingga pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

  • Kepatuhan dan Advis Mengenai PPh Orang Pribadi:
    Kami dapat membantu Anda dalam melakukan penghitungan dan pengujian kepatuhan PPh Orang Pribadi, mulai dari analisis kewajaran harta, hutang, dan penghasilan, perhitungan pajak terutang hingga pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Share This :