Komplek Harmoni Antapani, Kav. 29

Jasa Telaah Pajak

Jasa telaah pajak dilakukan untuk menelaah potensi kewajiban pajak dari suatu transaksi atau aktivitas usaha. Kewajiban pajak tersebut dapat timbul dari suatu transaksi normal maupun khusus. Jasa telaah pajak dapat dilakukan 2 cara: secara lengkap (full review), maupun terbatas (limited review). Dalam hal full review, ruang lingkupnya akan mencakup seluruh aspek kewajiban perpajakan dan transaksi perusahaan. Dokumen yang direview juga akan sangat rinci. Sedangkan limited review, ruang lingkupnya dibatasi pada kewajiban tertentu, periode tertentu, dan dokumen/transaksi tertentu.

Laporan full review bersifat komprehensif, sehingga dapat membantu Wajib Pajak untuk membuat perencanaan pajak dan menyelesaikan masalah pajak dengan sebaik-baiknya. Sedangkan laporan limited review bersifat lebih terbatas, dan mengungkapkan estimasi kewajiban pajak. Laporan limited review dapat membantu wajib pajak memperolah gambaran umum kewajiban pajak, mendeteksi transaksi yang dapat menimbulkan eksposure pajak maksimal, serta melakukan pencegahan dari risiko pajak yang lebih besar.

Share This :