Komplek Harmoni Antapani, Kav. 29

Punya Iphone 14? Harus Dilaporkan Di SPT Tahunan Lho!

iPhone 14 yang baru saja dirilis pada akhir 2022 lalu memang memiliki range harga yang cukup membuat beberapa kalangan gigit jari. Bagaimana tidak, range dari seri brand flagship tersebut berada di kisaran Rp15 juta – Rp25 juta! (Mungkin itu jadi alasan kenapa DJP membidik Anda yang memiliki brand smartphone tersebut untuk dilaporkan dalam SPT).

Sebenarnya, setiap harta yang dibeli dari penghasilan (termasuk smartphone) wajib dilaporkan di kolom harta SPT, khusunya Iphone keluaran terbaru tersebut tergolong ‘mahal’. Namun, Anda tidak perlu khawatir akan pengenaan pajak karena pelaporan harta tersebut karena, iPhone atau smartphone yang telah Anda beli sudah dipungut PPN.

Untuk pelaporan harta iPhone yang Anda miliki tersebut, dapat Anda masukan dalam kolom harta pada SPT Tahunan dengan kategori harta bergerak kode 055 (peralatan elektronik dan furnitur). Dengan pelaporan tersebut, DJP akan menyinkronkan antara penghasilan dengan harta dan konsumsi yang terjadi dalam satu tahun pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Anda.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published.