Komplek Harmoni Antapani, Kav. 29

Obral Insentif Pajak Untuk Investor Jepang

Seperti yang kita ketahui, hampir 80 persen pendanaan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara diperoleh dari investasi swasta. Hal tersebut didukung dengan Penerbitan peraturan pelaksana yaitu Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara. Selain dari itu, Presiden Joko Widodo pun memberikan arahan dalam Pidato Kenegaraan, yang menyampaikan bahwa Kawasan inti Pusat Pemerintahan memang dibangun oleh APBN, namun 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi.

Akan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menawarkan peluang investasi proyek pembangunan IKN untuk Federasi Bisnis Jepang atau Keidanren.

“Saya memberikan pemaparan mengenai rencana jangka panjang pembangunan IKN sesuai undang-undangnya, dan juga berbagai insentif fiskal yang kita telah lahirkan,” Jelasnya dalam pertemuan kunjungan kerja ke Jepang (Kemenkeu.go.id, 21/2/2023).

Dalam upaya menarik para investor dalam proyek pembangunan IKN, berbagai instrumen imbal balik seperti insentif pajak telah disiapkan oleh pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengungkapkan pada saat pertemuan, anggota Keidanren sangat tertarik dengan pembangunan IKN dan insturmen imbal hasil yang ditawarkan.

Beberapa insentif yang akan ditawarkan antara lain seperti tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), serta ketentuan PPN khusus.

Bahkan, dalam dokumen One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) terdapat keterangan insetif tax holiday selama 20 tahun bagi investor yang melakukan penanaman modal pada bidang infrastruktur dan layanan umum pada tahun 2022 – 2035.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published.