Dikutip dari Washington Post (22/2/2023), Menteri Pariwisata dan Olahraga Phiphat Ratchakitprakarn menyatakan mulai 1 Juni 2023 akan diberlakukan tourism tax terhadap wisatawan internasional.
Penerapan pajak turis tersebut dilakukan dengan menimbang beberapa hal. Salah satunya yaitu dampak dari overtourism. Thailand sendiri terkenal menjadi salah satu destinasi wisata populer dengan biaya liburan yang terjangkau. Setelah pandemi Covid-19 berakhir dan pemerintah membuka pembatasan perjalanan (PPKM), wisatawan asing kembali ramai mengunjungi berbagai tempat wisata yang berada di Thailand hingga terjadi overtourism.
Akibat overtourism tersebut, pemerintah harus menutup destinasi wisata, seperti Koh Tachai dan Maya Bay untuk merehabilitasi tempat tersebut dari kerusakan pariwisata. Oleh karena itu, pemerintah akan memberlakukan pajak turis untuk pengembangan dan perawatan pariwisata domestik. Kalau begitu, bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia pun menjadi salah satu negara yang juga menjadi sasaran para turis asing sebagai destinasi wisata. Sandiaga Uno sendiri mengungkapkan kunjungan wisatawan asing atau mancanegara di tahun 2022 mencapai 4,58 juta. Bali terpilih menjadi destinasi utama perayaan tahun baru. Kota lain yang mengikuti jadi tujuan unggulan adalah Bandung, Yogyakarta, Jakarta dan Semarang.
Dari berbagai pilihan wilayah destinasi yang ada di Indonesia, pajak turis di Indonesia hanya berlaku di pulau Bali saja. Pemerintah Bali menetapkan pajak kepada para turis asing mulai dari 9 Euro. I Wayan Koster, selaku Gubernur Bali mengungkapkan sudah sepantasnya wisatawan yang berkunjung ke Bali turut berkontribusi dalam menjaga alam dan budaya Bali. Ia pun menyatakan bahwa turis tersebut akan mendapatkan manfaat sepadan dari uang pajak yang mereka setorkan yang mulai dari akomodasi, makanan, hingga asuransi (CNN Indonesia, 22/2/2023).