Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah menetapkan sistem perpajakan untuk penjualan aset kripto yang dikenakan tarif PPh sebesar 0,1 persen dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset kripto yang dikenakan tarif PPN sebesar 0,11 persen dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
Salah satu aplikasi jual-beli kripto karya anak bangsa memberikan kemudahan bagi pengguna aplikasinya untuk memenuhi regulasi tersebut di mana, mereka meluncurkan fitur Lapor Pajak yang mulai bisa digunakan di Februari 2023. Hal tersebut dilakukan oleh PINTU karena melihat antusiasme masyarakat Indonesia yang telah mencoba berinvestasi dalam bentuk kripto.
Fitur lapor pajak dalam aplikasi PINTU telah berisikan kebutuhan data yang lengkap seperti tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di PINTU. Pengguna pun dapat memilih untuk lansung mengunduh berkas dalam format portable document format (PDF atau langsung dikirimkan melalui email.
“Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” Jelas General Counsel PINTU Malikulkusno Dimas Utomo yang dikutip dari Pajak.com (9/2/2023).