
Kemudahan Diberikan Bagi Pengguna Aplikasi Pintu Untuk Mendukung Penerimaan Pajak Dari Kripto
Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah menetapkan sistem perpajakan untuk penjualan aset kripto yang dikenakan tarif PPh sebesar 0,1 persen dari transaksi melalui Calon Pedagang