Komplek Harmoni Antapani, Kav. 29

tritax_bandung@yahoo.co.id

PMK Terbaru Untuk Komite Pengawas Perpajakan Telah Terbit!

PMK 2/2023 terbit dan berlaku mulai 17 Januari 2023 mencabut beberapa peraturan terdahulu yang diantaranya adalah, PMK 54/2008 s.t.d.t.d PMK 18/2020. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut merevisi ketentuan mengenai komite pengawas perpajakan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan.

Beberapa pembaharuan yang terdapat dalam PMK tersebut yaitu, mengenai penunjukan dan penetapan anggota Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) dilakukan melalui seleksi oleh panitia seleksi. Dalam ketentuan PMK sebelumnya (PMK 54/2008 s.t.d.t.d PMK 18/2020), tidak terdapat ketentuan atau pasal mengenai hal tersebut melainkan hanya disebutkan bahwa susunan ketua, wakil ketua, dan anggota Komwasjak ditetapkan oleh menteri keuangan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published.