Komplek Harmoni Antapani, Kav. 29

Kewirausahaan di Indonesia Tertinggal Dari Negara-Negara ASEAN, Presumptive Tax Jadi Senjata Pemerintah

Pernah dengar berita mengenai UMKM Indonesia sebagai penyelamat perekonomian Indonesia di kala Pandemi Covid-19? Ternyata secara rasio kewirausahaan, UMKM di Indonesia itu rendah lho!

Data dari Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan rasio kewirausahaan Indonesia pada tahun 2022 hanya sebesar 3,47 persen. Dibandingkan dengan negara ASEAN lain seperti Singapura (8,6 persen), Malaysia (4,7 persen), Thailand (4,2 persen) memang Indonesia cukup tertinggal (bahkan jumlah penduduknya melebihi ketiga negara ASEAN tersebut).

“Setiap tahun ada 3,5 juta lulusan SMA dan universitas. 1,7% di antaranya adalah sarjana yang mau masuk kerja. Kalau kampus masih saja cetak mahasiswa untuk kerja sebagai pegawai, kita punya masalah pengangguran yang lebih tinggi,” Jelas Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dikutip dalam Pikiran Rakyat (6/3/2023). Kalau begitu, bagaimana sistem perpajakan membantu mendorong penikngkatan rasio tersebut?

Dalam aspek perpajakan, pemerintah telah mengeluarkan kemudahan bagi para pelaku UMKM menggunakan metode presumptive tax. Presumptive tax menurut Thuronyi (2004) merupakan konsep pengenaan PPh final untuk memberi kemudahan administratif dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, biasanya Presumptive tax diterapkan disektor yang sulit dipajaki (hard to tax sector).

Implementasinya yaitu melalui tarif PPh Final adalah 0,5 persen dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (yang telah diganti dengan PP 55 tahun 2022). Dengan metode tersebut, harapannya UMKM akan lebih dimudahkan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Referensi:

Thuronyi, V. (2004). Presumptive taxation of the hard-to-tax. Contributions to Economic Analysis, 268, 101-120.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published.