Dorong Tingkat Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, DJP Kembali Lakukan Pengawasan Kewilayahan
Pengawasan berbasis kewilayahan menjadi salah satu teknik DJP untuk mencapai target penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak. Teknik tersebut sebelumnya sempat terhambat akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut karena teknik pengawasan tersebut memerlukan dukungan kegiatan dengan terjun lansung ke lapangan.
Pada Konferensi Pers Realisasi APBN 2022, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa DJP berupaya melakukan kembali penetrasi ke wilayah melihat kondisi pandemi yang telah mereda dan kebijakan PPKM telah resmi dicabut. Harapannya, dengan kembalinya dilakukan teknik tersebut, target penerimaan pajak pada APBN 2023 dapat tercapai sesuai dengan yang dianggarkan yaitu senilai Rp 1.718 triliun.