Komplek Harmoni Antapani, Kav. 29

tritax_bandung@yahoo.co.id

Aplikasi e-Faktur Telah Menyediakan Cap Fasilitas PP 49/2022

“Saat ini telah dilakukan penambahan cap faktur pajak sesuai PP 49/2022. Silakan lakukan sinkronisasi cap faktur pada menu Referensi kemudian Sinkronisasi Cap di aplikasi e-faktur desktop,” Cuitan dari akun Twitter Resmi DJP @kring_pajak (02/02/2023).

Akan hal tersebut, DJP menghimbau bagi para PKP untuk melakukan sinkronisasi terlebih dahulu sebelum membubuhkan cap faktur melalui aplikasi e-Faktur untuk fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan berdasarkan PP 49/2022. Namun, DJP menghimbau bagi para PKP yang telah melakukan sinkronisasi namun belum memiliki kode cap PP 49/2022, PKP perlu mengonfirmasi pada kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mendapatkan keterangan tambahan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published.