Komplek Harmoni Antapani, Kav. 29

tritax_bandung@yahoo.co.id

Evaluasi PP 55/2022 Bagian Natura, DJP Siapkan PMK Dengan Basis De Minimis Benefit

“Kami perkenalkan de minimis benefit. Pemerintah memilih tidak memajaki natura dan kenikmatan yang sifatnya relatif tidak signifikan untuk dipajaki,” Jelas Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso dalam acara Regular Tax Discussion yang diadakan oleh IAI, Rabu (15/2/2023).

Pengenalan basis de minimis benefit dalam PMK yang akan mengatur lebih lanjut terkait natura dan kenikmatan dilakukan meninjau imbalan berupa natura dan kenitmatan yang nilainya terlalu kecil dan sulit untuk dipajaki sehingga akan dikecualikan dari objek PPh.

Dalam acara tersebut pun, diungkapkan bahwa natura dengan jenis dan batas tertentu yang dikecualikan dari objek pajak diantaranya adalah bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop dan handphone, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang bersifat komunal, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial.

Sebagai informasi, de minimis benefit merupakan manfaat yang timbul akibat pertimbangan nilai dan frekuensi pemberian suatu hal yang sangat kecil sehingga membuat penghitungannya tidak masuk akal atau tidak praktis.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published.