Komplek Harmoni Antapani, Kav. 29

tritax_bandung@yahoo.co.id

Pajak Di Sri Lanka Naik, Dokter Protes Di Jalan

Dikutip dari economynext.com, sejumlah dokter di Sri Lanka melakukan aksi demonstrasi di jalanan karena tidak setuju akan rencana pemerintah untuk meningkatkan tarif pajak penghasilan orang pribadi.

Pemerintah Sri Lanka sendiri akan menerapkan kebijakan perpajakan terbaru yaitu, pay as you earn (PAYE) untuk warga berpenghasilan di atas LKR100.000 per bulan dan menaikkan tarif PPh untuk masyarakat berpenghasilan tinggi yang awalnya menggunakan tarif 6 persen menjadi 36 persen.

Akan hal tersebut, gelombang protes muncul dari serikat pekerja sektor publik dan asosiasi profesional yang mana merasa peningkatan tarif tersebut terlalu mencekik. Sebagai contoh, wajib pajak yang memiliki penghasilan bulanan LKR400.000 umumnya membayar PPh senilai LKR9.000,00. Jika tarif tersebut digunakan, wajib pajak tersebut harus membayar PPh lebih besar, yaitu LKR70.500,00.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published.