Dikutip dari DDTC News, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan bahwa rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) atas plastik dan MBDK memang telah disetujui DPR dan masuk dalam APBN (8/2/2023).
Isu dari penerapan cukai pada minuman manis ini pun memang cukup gencar diperbincangkan oleh masyarakat. Hal tersebut didukung oleh laporan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan bahwa 61 persen masyarakat Indonesia mengonsumsi lebih dari 1 minuman manis per hari.
Dari data tersebut, memang cukai untuk minuman bergula semakin didorong implementasinya untuk mengawasi, mengendalikan produksi barang, serta membatasi distribusi dari minuman tersebut karena dianggap berdampak negatif bagi masyarakat. Namun, Nirwala mengungkapkan bahwa implementasi dari kebijakan cukai tersebut masih dalam tahap pertimbangan akan beberapa hal seperti beban bagi masyarakat, kesiapan industri, hingga risiko inflasi yang akan meningkat.