Komplek Harmoni Antapani, Kav. 29

tritax_bandung@yahoo.co.id

Pemeriksaan Bukper Berlaku Mulai Hari Ini!

PMK 177/2022 mulai berlaku mulai hari ini (03/02/2023). PMK 177/2022 sendiri mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Pada PMK tersebut pun, ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tindak pidana di bidang perpajakan menjadi acuan bagi para Wajib Pajak karena digunakan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi Wajib Pajak terkait dengan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Forensik digital juga telah menjadi salah satu instrumen dalam PMK tersebut, di mana ini pemanfaatan kegiatan forensik digital dalam pemeriksaan bukper terkait dengan penanganan data elektronik pada laboratorium forensik di DJP telah memiliki standar dengan harapan dapat menelusuri tindak pidana lebih efisien.

Selain dari itu, dikutip dari DDTC News, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menyatakan bahwa PMK 177/2022 makin memberi kepastian hukum bagi Wajib Pajak terkait dengan pemeriksaan bukper dan mendapat kepastian terkait dengan jangka waktu pemeriksaan bukper. Kepastian jangka waktu pemeriksaan tercemin dari pemberitahuan untuk wajib pajak melalui surat pemberitahuan untuk tiap tahapan yang diantaranya:

  1. Pemeriksaan bukper
  2. Pemeriksaan bukper perubahan
  3. Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper
  4. Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper
  5. Pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper
  6. Pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published.