Komplek Harmoni Antapani, Kav. 29

tritax_bandung@yahoo.co.id

Aplikasi Ojol Jadi Sumber Informasi Pajak?

Pada Pasal 117 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD), menjelaskan bahwa Pemda dapat memperoleh data dari penyedia sarana komunikasi elektronik yang memfasilitasi transaksi. Dari peraturan tersebut, Pemda dapat mengetahui omzet pelaku usaha di daerah dari aplikasi ojek online yang menjadi fasilitator transaksi usaha tersebut.

Tidak hanya aplikasi ojek online, aplikasi penyedia layanan akomodasi seperti Traveloka dan Tiket.com, dapat menjadi sasaran Pemda untuk data transaksi usaha yang dilakukan oleh bisnis akomodasi daerah tersebut.

Dengan adanya data dari pihak ketiga (aplikasi ojek online dan layanan akomodasi), Pemda akan memiliki data pembanding untuk mengetahui omzet riil yang menjadi objek pajak daerah dan sebagai upaya untuk mengoptimalkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman serta jasa akomodasi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published.