Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2023 yang mengatur terkait dengan pajak penerangan jalan (PPJ) atau kini disebut pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik (PBJT-TL) resmi diterbitkan oleh Pemerintah (01/02/2023). Peraturan tersebut terbit sebagai turunan regulasi untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XV/2017 dan melaksanakan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pada Putusan MK tersebut juga menyatakan bahwa pemungutan PPJ berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021. Oleh karena itu, ketentuan mengenai pajak atas konsumsi tenaga listrik harus diperbarui.
Dalam regulasinya, dasar pengenaan PBJT-TL dikenakan dari jumlah yang dibayar konsumen atas nilai jual tenaga listrik dengan tarif PBJT-TL paling tinggi sebesar 10 persen. Namun, untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas, tarif PBJT-TL maksimal 3 persen dan tarif PBJTTL atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan maksimal 1,5 persen.