Ditjen Pajak merilis aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21 – 26 versi 2.4.0.0. versi tersebut merupakan update dari versi 2.3 dengan beberapa perubahan yang diantaranya yaitu:
- Menu bukti potong tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKPnya dianggap berstatus TK/0;
- Pembetulan atas pembulatan per-seribu dikenakan untuk pendapatan kena pajak bagi pegawai harian yang dibayarkan secara bulanan, bukan PPh nya yang dibulatkan;
- Untuk SPT Induk, poin B.1.3 s.d B.1.10 untuk kolom Jumlah Penerima Penghasilan dan kolom Jumlah Penghasilan Bruto sudah dapat di edit, sedangkan untuk Jumlah Pajak Penghasilannya, tidak dapat di edit;
- Tombol ’Select All’ sudah tersedia untuk menghapus bukti potong;
- Untuk bendahara pemerintah/pembuat bukti potong A2 sudah ditambah NIP/NRP;
- Bukti potong tidak final Pasal 26, DPP nya otomatis sudah sama dengan bruto;
- Help Manual pada aplikasi e-SPT ini sudah dibuat detail;
Anda dapat mendownload aplikasi tersebut pada link di bawah ini.