Lapor SPT Tahunan 2023, Mulai Validasi NIK Menjadi NPWP
Pelaporan SPT Tahunan telah dimulai pada 1 Januari 2023. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT tersebut adalah hingga 31 Maret 2023, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2023. Melalui akun twitter resminya, @DitjenPajakRI membuat utas mengenai tata cara validasi NIK menjadi NPWP. Program NIK menjadi NPWP tersebut telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Langkah yang perlu dilakukan wajib pajak adalah dengan login pada situs pajak.go.id dengan NIK sebagai username lalu, masukan password.

Jika tidak, maka wajib pajak dapat melakukan proses validasi NIK-NPWP secara manual dengan cara login pada situs pajak.go.id dan lakukan validasi dengan mengisi NIK pada kolom yang tersedia atau dapat menghubungi lansung kantor pajak terdaftar maupun layanan kring pajak melalui akun Twitter @kring_pajak.
