“DJP: SP2DK Meningkatkan Tingkat Kepatuhan dan Meminimalisir Biaya Kepatuhan” Realitanya?
Ketika Anda menelusuri kata kunci SP2DK pada pencarian twitter, Anda pasti akan banyak melihat berbagai kekhawatiran dan keluh kesah warganet. Kekhawatiran yang dialami masyarakat disebabkan karena munculnya “amplop coklat” dengan tulisan SP2DK yang bahkan akhir-akhir ini pihak fiskus secara aktif melakukan visitasi dan menyampaikan secara lansung informasi mengenai SP2DK yang akan datang. Sebenarnya apa sih SP2DK itu?
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak karena terdapat dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Masyarakat memberikan sebutan SP2DK sebagai “Surat Cinta” namun memberikan perasaan galau atau resah.
Sebenarnya jika dimaknai dengan baik, SP2DK merupakan mekanisme check and recheck dalam self-assesment sistem perpajakan di Indonesia yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan review dan klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya. Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2021, produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebanyak 3,73 juta surat. Jumlah ini naik sekitar 53,86 persen dibandingkan dengan produksi pada 2020 sebanyak 2,42 juta surat. Cukup mengerikan bukan peningkatannya?
Secara konsep, SP2DK menurut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 akan diterbitkan jika Anda tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjadi pintu gerbang menuju pemeriksaan atau validasi atas kelalaian tersebut. Mungkin, Anda sebagai wajib pajak merasa bahwa selama ini telah memenuhi peraturan yang berlaku, namun timbulnya SP2DK dapat juga terjadi karena adanya asimetri informasi antara Anda, fiskus, dan pihak ketiga. Memang pihak ketiga itu siapa? Pihak ketiga di sini salah satunya merupakan lembaga jasa keuangan yang di mana menyimpan data keuangan Anda.
Sebenarnya asimetri informasi itu dapat terjadi seperti apa? Salah satu bentuk asimetri informasi yang terjadi jika Anda merasa telah memenuhi kewajiban perpajakan, namun tetap menerima SP2DK yang disebabkan oleh rendahnya pengetahuan terkait perpajakan. Bahkan, asimetri informasi yang paling krusial adalah ketika laporan keuangan komersial yang anda susun ternyata terdapat perbedaan dengan laporan fiskal serta SPT. Lalu, DJP sebagai pihak pengawas akan melakukan penelitian mengenai laporan keuangan kegiatan usahamu apakah sudah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
Dalam prosesnya, sesuai dengan PMK Nomor 19/PMK.03/2018 Direktorat Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk memperoleh akses informasi keuangan dari Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lainnya. Otomatis data keuangan Anda sebagai wajib pajak dapat diselidiki dan memungkinkan terdapatnya asimetri informasi hingga munculnya SP2DK.
Tujuan utama dari SP2DK sebenarnya menjadi salah satu alat Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terbitnya SP2DK merupakan kesempatan wajib pajak untuk menjelaskan dan memperbaiki pelaksanaan kewajiban perpajakan jika terdapat kesalahan atau kelalaian saat penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Klaim dari Direktorat Jenderal Pajak, SP2DK dapat menjadi alat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa memberikan beban tambahan seperti menekan biaya kepatuhan bagi wajib pajak dan biaya administrasi bagi otoritas pajak.
Apakah klaim biaya kepatuhan dan tingkat kepatuhan tersebut benar? Dari yang sebelumnya dibahas, mari kita highlight mengenai peningkatan jumlah wajib pajak serta produksi SP2DK pada tahun 2021. Klaimnya SP2DK dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak tapi mengapa produksi surat cinta tersebut ikut meningkat?
Hal yang perlu dipahami memang klaim dari Direktorat Jenderal Pajak biaya kepatuhan dapat diminimalisir, namun tidak dipungkiri masih banyak wajib pajak di Indonesia yang kurang akan literasi perpajakan. Hal tersebut dibuktikan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) dari hasil survei pada tahun 2021 menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap pajak masih rendah. Dalam hasil surveinya, LSI memaparkan bahwa sebanyak 51,1 persen masyarakat yang memiliki NPWP tidak mengetahui bahwa seseorang dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak wajib terdaftar sebagai wajib pajak. Bahkan Komisi XI DPR meminta pemerintah untuk meningkatkan tax ratio Indonesia pada tahun 2023 menjadi 9,45 – 10 persen yang ironisnya target tersebut masih jauh di bawah rata-rata negara Asia Pasifik yang telah mencapai angka 19,1 persen menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Hal tersebut menunjukkan bahwa akar masalah timbulnya SP2DK bukan karena kepatuhan wajib pajak melainkan pengetahuan perpajakannya. Sekarang, dengan rendahnya pengetahuan wajib pajak akan perpajakan dan mereka menerima SP2DK bukankah mereka memerlukan biaya tambahan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut? Biaya tambahan tersebut juga menjadi bentuk lain dari biaya kepatuhan Anda untuk memenuhi kewajiban pajak.
Sebagai contoh, biaya yang dikeluarkan Anda untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah biaya jasa konsultasi perpajakan terkait SP2DK kepada konsultan pajak. Bukankah hal tersebut perlu mengeluarkan biaya ekstra? Selain dari itu, dalam buku “Administrative and Compliance Costs of Taxation” karya C. T Sandford, Michael Godwin, Peter Hardwick tahun 1989, biaya dalam pemenuhan kewajiban pajak seperti penyelesaian permasalahan pajak tidak hanya berbentuk “direct cost” seperti contoh, namun juga beberapa hal akan Anda keluarkan seperti time cost dan Psychological Cost. Maksudnya seperti apa?
Dalam proses penyelesaian SP2DK, tidak dipungkiri Anda akan menyisihkan waktu untuk mengumpulkan bukti untuk memberikan kejelasan atas data yang diminta oleh pihak fiskus. Lalu, ketika Anda menerima SP2DK memungkinkan Anda merasakan cemas karena kedatangan surat tersebut yang menjadi bentuk Psychological Cost. Kalau begitu, apakah klaim DJP mengenai biaya dan tingkat kepatuhan memang dapat ditekan?