Komplek Harmoni Antapani, Kav. 29

tritax_bandung@yahoo.co.id

Kamu Sering Nunggak Bayar Pajak? Siap-Siap Rekening Bankmu Akan Diblokir!

Well, that kinda strict…

Ya! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang baru mengeluarkan kebijakan tersebut untuk menekan tingkat kepatuhan pajak dari Wajib Pajak.

Okay, alurnya seperti apa?

Dikutip dari Bisnis.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa urutan dari proses kebijakan tersebut adalah dengan proses penagihan, jika masih belum dipenuhi maka akan masuk pada proses penagihan aktif. Pada proses penagihan aktif, pemblokiran rekening bank Wajib Pajak tersebut akan dilakukan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published.