Regulasi Terbaru Terkait Tarif Cukai Rokok Elektrik dan HPTL Untuk 2023 – 2024, Cek di sini!
Gimme the background
All right, dikutip dari DDTCNews, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa PMK 193/2021 perlu diubah dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan menerbitkan PMK 192/2022.
Memang, apa saja yang diperbaharui dari PMK tersebut?
Beberapa item pasal yang diperbaharui yaitu mengenai Pasal 4 penetapan tarif CHT, satuan gram berlaku atas padatan tembakau dalam batang atau kapsul (REL padat), penghapusan Pasal 8 PMK 193/2021, penyesuaian Bab III, IV, dan Bab IIIA Pasal 9A, dan informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya (tarif cukai, isi, tujuan, bentuk pita, dan lainnya).