Komplek Harmoni Antapani, Kav. 29

tritax_bandung@yahoo.co.id

PP 23/2018 Resmi Dicabut! Duh, Nasib UMKM Bagaimana?

Wait! Memang PP 23/2018 berisikan tentang apa?

To recall you, PP 23/2018 berisikan tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Also, PP 23/2018 is famous for “PPh Final untuk UMKM” karena di dalamnya terdapat unsur tarif 0,5 persen bagi para UMKM.

No way! Kalau PP tersebut dicabut, bagaimana nasib para UMKM?

No worries! PP 23/2018 memang dicabut karena pada PP terbaru yang dikeluarkan yaitu, PP 55/2022. PP 55/2022 sendiri merupakan PP Pajak Penghasilan turunan dari UU HPP yang di dalamnya cukup banyak rekondisi perpajakan yang ada. The thing is, peraturan tersebut juga telah masuk unsur PPh Final untuk UMKM that’s why PP 23/2018 sudah tidak berlaku atau dicabut.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published.