Komplek Harmoni Antapani, Kav. 29

tritax_bandung@yahoo.co.id

Regulasi Terbaru Terkait Tarif Cukai Rokok Elektrik dan HPTL Untuk 2023 – 2024, Cek di sini!

Gimme the background

All right, dikutip dari DDTCNews, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa PMK 193/2021 perlu diubah dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan menerbitkan PMK 192/2022.

Memang, apa saja yang diperbaharui dari PMK tersebut?

Beberapa item pasal yang diperbaharui yaitu mengenai Pasal 4 penetapan tarif CHT, satuan gram berlaku atas padatan tembakau dalam batang atau kapsul (REL padat), penghapusan Pasal 8 PMK 193/2021, penyesuaian Bab III, IV, dan Bab IIIA Pasal 9A, dan informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya (tarif cukai, isi, tujuan, bentuk pita, dan lainnya).


Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published.